KASUS PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI
Polisi menunjukkan dua tersangka berinisial Pta (38) dan RH (35) beserta barang bukti saat gelar kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi di Mapolres Temanggung, Jateng (25/5). Kedua tersangka menggunakan modus membeli BBM bersubsidi untuk dijual ke pabrik kayu lapis, keduanya dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pasal 55 atau 53 huruf b undang undang RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp. 6 miliar. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Asf/mes/15.
Foto Terkait