GUBERNUR RIAU DITUNTUT 6 TAHUN
Terdakwa mantan Gubernur Riau Annas Maamun menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (25/5). JPU menuntut Annas dengan hukuman enam tahun penjara dan mengharuskan membayar denda Rp. 250 juta subsider lima bulan penjara, atas kasus menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Gulat Manurung untuk proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/Rei/nz/15.
Foto Terkait