VONIS GURU BESAR

  • 26 Mei 2015 16:55 WIB
Terdakwa kasus penyalah gunaan narkotika dan obat terlarang, Musakkir Bado (kedua kanan) didampingi pengacaranya menjawab pertanyaan awak media usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (26/5)). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut terbukti melanggar pasal 127 undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dipotong masa rehabilitasi selama 6 bulan. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/ama/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4320x2904
Ukuran Berkas
1.71 MB
Disiarkan
26/05/2015 16:55 WIB
Fotografer
Dewi Fajriani
Editor