PK DADA ROSADA

  • 26 Mei 2015 19:55 WIB
Terpidana sekaligus pemohon, Dada Rosada (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani Sidang Peninjauan Kembali kasus suap majelis hakim perkara korupsi dana Bantuan Sosial di Pengadilan Negri Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/5). Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada mengajukan permohonan PK atas vonis 10 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp 600 juta subsidair 3 bulan kurungan yang diterimanya dalam kasus suap majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung tahun 2009-2010 karena dianggap masih belum berdasarkan hukum. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1961
Ukuran Berkas
1.18 MB
Disiarkan
26/05/2015 19:55 WIB
Fotografer
Novrian Arbi
Editor