KORUPSI UANG SITAAN IHDN

  • 27 Mei 2015 17:55 WIB
Terdakwa kasus korupsi uang barang bukti sitaan perkara IHDN Denpasar, Nyoman Budi Permadi seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu (27/5). Terdakwa yang juga staf tata usaha Kejati Bali divonis 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu korupsi uang barang bukti sitaan perkara IHDN Denpasar sebesar Rp944.896.977. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/ama/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1962x3000
Ukuran Berkas
1.07 MB
Disiarkan
27/05/2015 17:55 WIB
Fotografer
Wira Suryantala
Editor