SIDANG TIPIRING SULTAN PONTIANAK
Sultan Pontianak, Sultan Syarif Abubakar Alkadrie VIII (kiri) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Kamis (28/5). Pengadilan Tinggi Negeri Pontianak menyatakan Sultan Syarif Abubakar Alkadrie VIII (71) bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp50 ribu, karena telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap kerabatnya, Syarif Toto Thaha Alkadrie yang tengah berseteru dengan dirinya terkait tahta kerajaan. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ed/ama/15
Foto Terkait