SIDANG TIPIRING SULTAN PONTIANAK

  • 28 Mei 2015 21:20 WIB
Sultan Pontianak, Sultan Syarif Abubakar Alkadrie VIII (ketiga kiri) digandeng oleh kerabatnya, usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Kamis (28/5). Pengadilan Tinggi Negeri Pontianak menyatakan Sultan Syarif Abubakar Alkadrie VIII (71) bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp50 ribu, karena telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap kerabatnya, Syarif Toto Thaha Alkadrie yang tengah berseteru dengan dirinya terkait tahta kerajaan.ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ed/ama/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4256x2832
Ukuran Berkas
1.29 MB
Disiarkan
28/05/2015 21:20 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor