SIDANG LANJUTAN WARYONO KARNO
Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPMN) yang juga sebagai Koordinator di Setjen ESDM Sri Utami (kedua kiri) memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan terdakwa Waryono Karno di Pengadilan TIpikor, Jakarta, Senin (1/6). Sri Utami mengaku mengumpulkan dana tidak sah dari kegiatan biro dan pusat Kementerian ESDM untuk kegiatan operasional kementerian dan dana tersebut juga digunakan untuk pencitraan Menteri ESDM saat itu Jero Wacik hingga biaya main golf. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Koz/mes/15.
Foto Terkait