SIDANG LANJUTAN WARYONO KARNO

  • 1 Juni 2015 17:05 WIB
Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPMN) yang juga sebagai Koordinator di Setjen ESDM Sri Utami (kedua kiri) memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan terdakwa Waryono Karno di Pengadilan TIpikor, Jakarta, Senin (1/6). Sri Utami mengaku mengumpulkan dana tidak sah dari kegiatan biro dan pusat Kementerian ESDM untuk kegiatan operasional kementerian dan dana tersebut juga digunakan untuk pencitraan Menteri ESDM saat itu Jero Wacik hingga biaya main golf. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Koz/mes/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.08 MB
Disiarkan
01/06/2015 17:05 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor