SIDANG LANJUTAN FUAD AMIN
Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin (kanan) berjalan ke ruang sidang sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/6). Salah satu saksi yang juga sebagai Direktur PT Windika Cahaya Persada Abdur Rouf, mengaku menjadi perantara penerimaan uang suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) ke mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin dengan jumlah total sebesar Rp1,9 miliar. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ss/mes/15.
Foto Terkait