PERANTARA PENERIMA UANG SUAP

  • 1 Juni 2015 17:35 WIB
Direktur PT Windika Cahaya Persada Abdur Rouf memberikan keterangan saksi saat sidang lanjutan dengan terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/6). Abdur Rouf mengaku menjadi perantara penerimaan duit suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) ke mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin dengan jumlah total sebesar Rp1,9 miliar. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/mes/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.31 MB
Disiarkan
01/06/2015 17:35 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor