SIDANG PERDANA SHERMAN RANA KRISHNA

  • 3 Juni 2015 13:40 WIB
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Sherman Rana Khrisna (kanan) ketika menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Sherman didakwa melakukan tindak pidana penyuapan kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappeti) Syahrul Raja Sempurnajaya, sebesar Rp7 milyar terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional, dan diancam hukuman lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/nz/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2087
Ukuran Berkas
1.21 MB
Disiarkan
03/06/2015 13:40 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor