MA TOLAK KASASI ANAS URBANINGRUM

  • 9 Juni 2015 18:15 WIB
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi memberikan keterangan pers terkait Putusan Kasasi MA Terhadap Anas Urbaningrum di Jakarta, Selasa (9/6). Dalam keterangannya MA menolak kasasi yang diajukan pihak Anas Urbaningrum dan Majelis Kasasi melipatgandakan hukuman pidana terhadap Anas menjadi 14 tahun karena terbukti terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan terbukti money laundering (tindak pidana pencucian uang). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ed/pd/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.02 MB
Disiarkan
09/06/2015 18:15 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor