MA TOLAK KASASI ANAS URBANINGRUM
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi (tengah) didampingi Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga David Simanjutak (kanan) memberikan keterangan pers terkait Putusan Kasasi MA Terhadap Anas Urbaningrum di Jakarta, Selasa (9/6). Dalam keterangannya MA menolak kasasi yang diajukan pihak Anas Urbaningrum dan Majelis Kasasi melipatgandakan hukuman pidana terhadap Anas menjadi 14 tahun karena terbukti terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan terbukti money laundering (tindak pidana pencucian uang). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ed/pd/15
Foto Terkait