PEMBUNUH WN AUSTRALIA DIVONIS 12 TAHUN

  • 10 Juni 2015 15:50 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan warga negara Australia, Noor Ellis bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (10/6). Majelis hakim memvonis terdakwa 12 tahun kurungan penjara karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan suaminya warga negara Australia, Robert Kelvin Ellis pada 20 Oktober 2014. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/Rei/kye/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1987
Ukuran Berkas
1004 KB
Disiarkan
10/06/2015 15:50 WIB
Fotografer
Wira Suryantala
Editor