TENTANG ADOPSI OLEH WARGA ASING
Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos) Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (11/6). Menurutnya proses pengadopsian anak di Indonesia oleh warga asing harus melalui persetujuan Kementerian Sosial dan melalui putusan penetapan pengadilan namun pada proses pengadopsian Angeline (bocah yang ditemukan tewas terkubur di Denpasar Bali) menurut informasi yang diterima Mensos ada yang dilewat/tidak sesuai prosedur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/zk/Rei/pd/15.
Foto Terkait