DAHLAN TIDAK HADIRI PEMERIKSAAN
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo (kiri) menunjukkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Dahlan Iskan di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (11/6). Mantan Direktur Utama PT PLN Persero Dahlan Iskan selaku tersangka korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara itu tidak bisa menjalani pemeriksaan karena belum menunjuk pengacara yang akan mendampinginya dalam pemeriksaan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/15.
Foto Terkait