TUNTUTAN BEBAS

  • 15 Desember 2008 17:03
JOMBANG, 15/12 - TUNTUTAN BEBAS. Terdakwa pembunuhan Asrori, Maman Sugiyanto alias Sugik dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Senin (15/12). Jaksa Penuntut Umum menuntut bebas Sugik karena telah terbukti Polres Jombang melakukan salah tangkap pada kasus pembunuhan Asrori. Sebelumnya pada kasus yang sama, dua terpidana Imam Hambali alias Kemat (17 tahun) dan Devid Eko Priyanto alias Devid (12 tahun) telah dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui proses Peninjauan Kembali (PK). FOTO ANTARA/Arief Priyono/nz/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1288
Ukuran Berkas
205.17 KB
Disiarkan
15/12/2008 17:03 WIB
Fotografer
Arief Priyono
Editor