HUKUM CAMBUK

  • 12 Juni 2015 18:40 WIB
Terpidana RZ, seorang mucikari dieksekusi hukum cambuk di halaman masjid Al-Badar, Desa Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh, Jumat (12/6). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk kepada tujuh orang terpidana pelanggar qanun nomor 14/2003 tentang khalwat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
3.05 MB
Disiarkan
12/06/2015 18:40 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor