HUKUM CAMBUK
Terpidana RZ, seorang mucikari dieksekusi hukum cambuk di halaman masjid Al-Badar, Desa Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh, Jumat (12/6). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk kepada tujuh orang terpidana pelanggar qanun nomor 14/2003 tentang khalwat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd/15.
Foto Terkait