PERBURUAN DAN PERDAGANGAN SATWA LIAR
Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Kementerian Kehutanan memperlihatkan barang bukti paruh burung Rangkong Gading (hewan dilindungi) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (14/6). Petugas Kementerian Kehutanan berhasil menangkap dua orang tersangka perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser Kabupaten Langkat beserta 12 paruh burung Rangkong Gading senilai Rp 120 juta. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ed/foc/15
Foto Terkait