VONIS AJARAN SESAT GAFATAR

  • 15 Juni 2015 16:35 WIB
Terdakwa Ketua Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh T. Abdul Fatah (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (15/6). Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Banda Aceh menvonis empat tahun penjara terhadap Ketua Gafatar yang membawa ajaran sesat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.47 MB
Disiarkan
15/06/2015 16:35 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor