ATURAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK
Pekerja membersihkan beras dari kotoran di pasar Terong, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/6). Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada 14 jenis barang kebutuhan pokok. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/Asf/kye/15.
Foto Terkait