WNA DITUNTUT HUKUMAN MATI

  • 17 Juni 2015 17:25 WIB
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba warga negara Lithuania, Verikas Mindaugas (tengah), didampingi penerjemah mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/6). Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,2 kilogram dari Malaysia ke Sumatera Utara melalui Bandara Internasional Kualanamu. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/kye/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
17/06/2015 17:25 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor