STOP PERKAWINAN ANAK
Sejumlah aktivis melakukan aksi simpatik di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (18/6). Aksi yang dilakukan oleh beberapa gabungan aliansi tersebut merupakan ungkapan kekecewaan atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Permohonan Yudisial Review Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 7 (ayat 1). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ss/kye/15.
Foto Terkait