MK TOLAK GUGATAN PERKAWINAN

  • 18 Juni 2015 18:25 WIB
Suasana berjalannya sidang permohonan perkara pengujian tentang Perkawinan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (18/6). Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) menolak permohonan perkara pengujian konstitusionalitas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan menyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya tersebut. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.41 MB
Disiarkan
18/06/2015 18:25 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor