SIDANG IKMAL JAYA

  • 23 Juni 2015 17:00 WIB
Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya (kiri) bersama penasehat hukumnya seusai mengikuti sidang perkara dugaan korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar senilai Rp35 miliar dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/6). Dalam persidangan Ikmal membantah telah melakukan penggelembungan harga tanah karena telah sesuai dengan nilai taksiran tim penilai. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Asf/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1850
Ukuran Berkas
1.55 MB
Disiarkan
23/06/2015 17:00 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor