SIDANG KORUPSI

  • 17 Desember 2008 14:34 WIB
JAKARTA, 17/12- MENOLAK GANTI RUGI. Terdakwa kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (B) Hamka Yandhu (kanan) dan Anthony Zeidra Abidin (kiri) berjalan memasuki ruangan pada sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12). Dalam pembelaannya, Hamka Yandhu menolak membayar kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar karena dia mengaku tidak menikmati uang sebesar itu. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ed/hp/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1457
Ukuran Berkas
211.85 KB
Disiarkan
17/12/2008 14:34 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor