KEJAKSAAN AGUNG SITA MOBIL LISTRIK

  • 23 Juni 2015 20:20 WIB
Tim Penyidik Kejaksaan Agung memasang garis kejaksaan saat menyita sejumlah mobil listrik di pabrik perakitan PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Jalan Jatimulya, Kp. Sawah, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/6). Kejaksaan Agung menyita mobil listrik jenis bus dan minibus di dua pabrik perakitan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga perusahaan milik BUMN yakni PGN, BRI, dan Pertamina senilai Rp.32miliar dengan tersangka pemilik PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi serta dari kementerian BUMN, Agus Suherman. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1660
Ukuran Berkas
980.93 KB
Disiarkan
23/06/2015 20:20 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor