SIDANG WN SELANDIA BARU

  • 25 Juni 2015 15:35 WIB
Terdakwa penyelundupan narkoba asal Selandia Baru, De Malmanche Antony Glen (kiri) meninggalkan ruang tahanan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada hakim untuk tetap menjatuhkan hukuman selama 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp4 miliar karena terbukti menyelundupan sabu-sabu pada awal Desember 2014 sebesar 1,6 kg melalui Bandara Ngurah Rai Bali. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/Rei/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1987
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
25/06/2015 15:35 WIB
Fotografer
Wira Suryantala
Editor