TANGKAP PELAKU CYBER CRIME

  • 25 Juni 2015 21:45
Tim gabungan yang terdiri Reskrimsus Polda Kepri, Polresta Barelang dan Resmob Polda Kepri mengamankan sebanyak 58 WNA asal Taiwan dan Tiongkok dari dua tempat yang berbeda yaitu Perumahan Crown Hill dan Perumahan Palm Spring, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/6). Ke-58 WNA tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan tindak kejahatan cyber crime. ANTARA FOTO/M N Kanwa/Asf/nz/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.26 MB
Disiarkan
25/06/2015 21:45 WIB
Fotografer
M N Kanwa
Editor