TANGKAP PELAKU CYBER CRIME
Tim gabungan yang terdiri Reskrimsus Polda Kepri, Polresta Barelang dan Resmob Polda Kepri mengamankan sebanyak 58 WNA asal Taiwan dan Tiongkok dari dua tempat yang berbeda yaitu Perumahan Crown Hill dan Perumahan Palm Spring, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/6). Ke-58 WNA tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan tindak kejahatan cyber crime. ANTARA FOTO/M N Kanwa/Asf/nz/15.
Foto Terkait