PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA SEMARANG

  • 26 Juni 2015 14:15 WIB
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng membawa dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika saat gelar perkara di Kantor BNNP Jateng di Semarang, Jumat (26/6). Tersangka St merupakan pensiunan polisi berpangkat terakhir Ajun Inspektur Dua, sementara tersangka ES adalah residivis yang baru keluar dari LP Nusakambangan dan dari keduanya disita 51 gram sabu-sabu. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Rei/aww/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2096x3000
Ukuran Berkas
660.28 KB
Disiarkan
26/06/2015 14:15 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor