TEMUAN MERICA PALSU KLATEN
Kapolres Klaten AKB Langgeng Purnomo (kiri), memperlihatkan barang bukti 25 kg merica palsu dan tersangka penjualnya saat gelar kasus di Polres Klaten, Jawa Tengah, Senin (29/6). Dalam kasus tersebut tersangka terancam dikenakan pasal perlindungan konsumen dan pidana empat tahun penjara. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/Rei/pd/15.
Foto Terkait