VONIS WARGA SELANDIA BARU

  • 30 Juni 2015 15:20 WIB
Warga Selandia Baru yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba, Antony Glen De Malmanche (kedua kanan) mendengarkan penjelasan hukuman baginya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/6). Warga Selandia Baru yang ditangkap awal Desember 2014 karena menyelundupkan 1,6 Kg sabu-sabu lewat Bandara Ngurah Rai tersebut dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/nz/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.24 MB
Disiarkan
30/06/2015 15:20 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor