VONIS NII

  • 19 Desember 2008 14:46 WIB
BANDUNG, 19/12 - VONIS NII. Suganda (kanan) dan Dedi Mulyadi (kiri) mendengar pembacaan vonis dari hakim terkait kasus makar NII di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Jum'at (19/12). Suganda dan Dedi, dua dari 17 terpidana kasus NII divonis 5 tahun penjara. Para terpidana dijerat dengan pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. FOTO ANTARA/ Agus Bebeng/Koz/nz/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1360
Ukuran Berkas
248.89 KB
Disiarkan
19/12/2008 14:46 WIB
Fotografer
Agus Bebeng
Editor