VONIS NII
BANDUNG, 19/12 - VONIS NII. Suganda (kanan) dan Dedi Mulyadi (kiri) mendengar pembacaan vonis dari hakim terkait kasus makar NII di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Jum'at (19/12). Suganda dan Dedi, dua dari 17 terpidana kasus NII divonis 5 tahun penjara. Para terpidana dijerat dengan pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. FOTO ANTARA/ Agus Bebeng/Koz/nz/08.
Foto Terkait