PLEDOI MUCHDI
JAKARTA, 19/12 - PLEDOI MUCHDI. Terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi PR melambaikan tangan pada para pendukungnya usai pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (19/12). Dalam pledoi Muchdi, pembuktian JPU hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi bukan dengan menghadirkan bukti-bukti. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/nz/08.
Foto Terkait