GAGALKAN PENJUALAN ELANG DILINDUNGI
Petugas menunjukan Elang Jawa (Spizaetus bartelz, kiri) dan Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus, kanan) yang berada dalam sangkar ketika gelar barang bukti tindak pidana konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/7). Sebanyak 12 burung Elang berhasil diamankan dari pelaku penjualan burung elng melalui media sosial yakni seekor Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus), seekor Elang Laut Perut Putih (Haliaeestus leugaster), 6 ekor Alap Alap Sapi (Falco moluccensis), 2 ekor anak Elang, seekor Elang Jawa (Spizaetus Bartelz) dan 2 ekor Elang Laut dalam keadaan mati. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/Rei/pd/15.
Foto Terkait