SIDANG PERDANA MANTAN GUBERNUR PAPUA

  • 6 Juli 2015 18:05 WIB
Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu (kiri) meninggalkan ruang sidang perdana kasus dugaan korupsi PLTA Papua di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/7). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gubernur Papua periode 2006-2011 itu telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam proyek Detail Engineering Design (DED) PLTA di sungai Mamberamo dan Urumuka tahun anggaran 2009-2010 dan DED PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp43,362 miliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ss/pd/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2265x3275
Ukuran Berkas
687 KB
Disiarkan
06/07/2015 18:05 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor