PRODUK MENYALAHI SNI
Sekjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo (kiri) bersama Kepala Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparingga (kanan) menunjukkan sejumlah produk yang menyalahi ketentuan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) ketika menggelar jumpa pers di kementerian perdagangan, Jakarta, Selasa (7/7). Terkait hasil pengawasan produk beredar oleh Sekjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan periode Januari - Juni 2015, Sekjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan menemukan lebih dari 60 produk impor di Indonesia masih menyalahi ketentuan SNI yang telah di tetapkan pemerintah.ANTARA FOTO/Reno Esnir/ed/pd/15.
Foto Terkait