VONIS PEDAGANG ORANGUTAN

  • 9 Juli 2015 21:40 WIB
Jaksa memasangkan borgol ke tangan terdakwa kasus perdagangan orangutan Vast Haris Nugroho seusai sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7). Vast Haris dijatuhi hukuman dua tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 1 bulan terkait kasus perdagangan bayi Orangutan Sumatra (Pongo abelii) jantan berumur satu tahun. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ed/kye/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
1.72 MB
Disiarkan
09/07/2015 21:40 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor