VONIS PEDAGANG ORANGUTAN
Jaksa memasangkan borgol ke tangan terdakwa kasus perdagangan orangutan Vast Haris Nugroho seusai sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7). Vast Haris dijatuhi hukuman dua tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 1 bulan terkait kasus perdagangan bayi Orangutan Sumatra (Pongo abelii) jantan berumur satu tahun. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ed/kye/15
Foto Terkait