SIDANG TUNTUTAN PENYUAP DIREKTUR PERTAMINA
Terdakwa kasus suap Pertamina Willy Sebastian Liem mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/7). Jaksa menuntut Willy dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara karena telah menyuap Suroso Atmomartoyo yang saat itu menjabat sebagai direktur pengolahan Pertamina sebesar 190.000 dollar AS agar perusahaannya PT Soegih Interjaya menjadi pemasok tetraethyllead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik Pertamina. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ed/pras/15
Foto Terkait