LOKET PENYERAHAN LHKPN
Sejumlah perwakilan bakal calon Kepala Derah berkonsultasi dengan petugas saat melengkapi berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7). KPK telah membuka loket bagi para bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak untuk menyerahkan LHKPN sebagai wujud transpransi pejabat publik dan dibuka sejak 22 Juli hingga 7 Agustus 2015. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Rei/nz/15.
Foto Terkait