PRAPERADILAN DAHLAN ISKAN

  • 27 Juli 2015 15:55 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra (kanan) membacakan gugtan dalam sidang perdana praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7). Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun yang melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang atau Jasa. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Rei/nz/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2100
Ukuran Berkas
1.41 MB
Disiarkan
27/07/2015 15:55 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor