WAJIB PEKERJAKAN PENYANDANG CACAT

  • 28 Juli 2015 18:00
Pekerja kaum difabel atau penyandang cacat melakukan aktivitas di PT Omron, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/7). Pemerintah telah mewajibkan setiap perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat minimal 1 persen dari pekerja yang ada. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Rei/ama/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3201x2134
Ukuran Berkas
615.32 KB
Disiarkan
28/07/2015 18:00 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor