DEPORTASI WNA PENIPUAN CYBER

  • 28 Juli 2015 19:50 WIB
Petugas Imigrasi melakukan pendataan sejumlah warga negara asing terduga penipuan Cyber, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/7). Imigrasi Medan siap mendeportasi 31 warga negara asing asal Tiongkok dan Taiwan yang menyalahi kunjungan sebagai wisatawan tetapi melakukan kegiatan yang tidak memiliki izin. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ed/nz/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3456x2304
Ukuran Berkas
748.78 KB
Disiarkan
28/07/2015 19:50 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor