PRAPERADILAN KASUS ANGELINE

  • 29 Juli 2015 15:40 WIB
Anggota organisasi massa (ormas) meneriakkan yel-yel untuk mendukung pengusutan kasus kekerasan dan pembunuhan anak, Angeline saat berlangsungnya sidang putusan praperadilan kasus itu di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (29/7). Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan menolak gugatan praperadilan dari tersangka pembunuhan terhadap Polda Bali, sehingga pengusutan kasus tersebut dapat dilanjutkan. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.5 MB
Disiarkan
29/07/2015 15:40 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor