VONIS SEUMUR HIDUP

  • 29 Juli 2015 19:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan guru SD Negeri Kraton, Zainal Muqorobin mendengarkan vonis Hakim di ruang sidang di Pengadilan Negeri Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (29/7). Terdakwa kasus pembunuhan guru SD sedang hamil 8 bulan itu divonis hukuman penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 dan 360 KUHP serta pasal 80 UU Nomor 35/2004 tentang Perlindungan Anak. ANTARA FOTO/Pradita Utama/ss/pd/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3184x2120
Ukuran Berkas
1.93 MB
Disiarkan
29/07/2015 19:05 WIB
Fotografer
Pradita Utama
Editor