VONIS SEUMUR HIDUP
Terdakwa kasus pembunuhan guru SD Negeri Kraton, Zainal Muqorobin dikawal petugas kepolisian saat akan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (29/7). Terdakwa kasus pembunuhan guru SD sedang hamil 8 bulan itu divonis hukuman penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 dan 360 KUHP serta pasal 80 UU Nomor 35/2004 tentang Perlindungan Anak. ANTARA FOTO/Pradita Utama/ss/pd/15
Foto Terkait