PSIKOTROPIKA
MEDAN, 29/12 - PEMBAWA PSIKOTROPIKA. Fikri Husin, 27 tahun, warga Jalan Cut Lempo Banda Aceh dijaga petugas Bea Dan Cukai Bandara Polonia Medan usai menjalani pemeriksaan oleh petugas Bandara Polonia Medan, Senin (29/12). Fikri Husin terbukti membawa psikotropika berupa Amphetamine Cristal atau biasa disebut Shabu-Shabu seberat 525 gram di dalam bagasi dalam penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Bandara Polonia Medan dan selanjutnya akan menuju ke kota Banda Aceh.
FOTO ANTARA/Daenk Haryono/ama/08
Foto Terkait