PEMUSNAHAN AKHIR TAHUN

  • 31 Desember 2008 13:15 WIB
JAKARTA, 31/12- BEBAS. Mantan Deputi V, Badan Intelijen Negara ( BIN), Muchdi Purwopranjono ( tengah), disambut para pendukungnnya seusai diputus bebas di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu ( 31/12). Majelis Hakim memutuskan bebas kepada Muchdi Purwopranjono karena tidak cukup bukti atas dakwaan pembunuhan terhadap aktifis HAM Munir. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ed/nz/08
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1426
Ukuran Berkas
286.43 KB
Disiarkan
31/12/2008 13:15 WIB
Fotografer
Ujang Zaelani
Editor