PEMUSNAHAN AKHIR TAHUN
JAKARTA, 31/12- BEBAS. Mantan Deputi V, Badan Intelijen Negara ( BIN), Muchdi Purwopranjono ( tengah), disambut para pendukungnnya seusai diputus bebas di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu ( 31/12). Majelis Hakim memutuskan bebas kepada Muchdi Purwopranjono karena tidak cukup bukti atas dakwaan pembunuhan terhadap aktifis HAM Munir. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ed/nz/08
Foto Terkait