PENGADILAN TIPIKOR
JAKARTA, 5/1- VONIS AL AMIN. Anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution mendengarkan pembacaan putusan kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Kabupaten Bintan pada sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1). Al Amin divonis 8 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/09.
Foto Terkait