PENGADILAN TIPIKOR

  • 5 Januari 2009 13:40 WIB
JAKARTA, 5/1- VONIS AL AMIN. Anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution mendengarkan pembacaan putusan kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Kabupaten Bintan pada sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1). Al Amin divonis 8 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1432
Ukuran Berkas
263.24 KB
Disiarkan
05/01/2009 13:40 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor